Seorang Ibu 83 Tahun Digugat Anaknya Sebesar Rp 1,8 Miliar

Keluargapedia Staf

IbuKeluarga

SEBAGAI seorang anak, sudah seharusnya kita menghormati ibu yang telah melahirkan dan membesarkan kita. Namun, berbeda dengan perilaku yang ditunjukkan anak yang satu ini.

Ini amat tak pantas ditiru. Seperti diberitakan Kompas, seorang ibu digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, karena utang piutang.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

“Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia,” kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).

Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang.

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.

“Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat,” katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

“Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar,” katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

“Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita,” katanya.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur. (NURSELINA)

Baca Juga Lainnya

Nama Bayi Kembar Perempuan

50 Pasang Nama Bayi Kembar Perempuan Dan Artinya

Parentnial Newsroom

Di tengah euforia belanja perlengkapan bayi dan mempersiapkan kamar mungil mereka, ada satu hal penting yang nggak boleh terlewat: memilih ...

Peacock Parenting, Gaya Didik Kekinian yang Terlalu Fokus ke Pencitraan Anak

Fadliyah Setiawan

KAMU pernah denger istilah “peacock parenting”? Bukan, ini bukan tentang burung merak yang suka pamer bulu. Tapi gaya parenting baru ...

Aku Bukan Cuma Ibu, Mencari Jati Diri di Balik Peran Ibu Rumah Tangga

Fiqih Ulyana

PERNAH gak sih kamu ngerasa kayak kehilangan nama sendiri setelah jadi ibu? Tiba-tiba semua orang manggil kamu “Ibunya Aisyah”, “Mamanya ...

Tantangan dan Tren Baru Kepengasuhan 2025 yang Harus Dipahami Orangtua Masa Kini

Parentnial Newsroom

KITA telah menjalani setengah dari awal bulan tahun baru 2025, dan kepengasuhan (parenting) menjadi salah satu aspek kehidupan yang terus ...

Nama Bayi Perempuan Jepang

300 Nama Bayi Perempuan Jepang yang Indah dan Bermakna.

Parentnial Newsroom

Memilih nama bayi adalah keputusan penting yang akan memengaruhi identitas seseorang sepanjang hidup mereka. Proses ini melibatkan berbagai pertimbangan, mulai ...

Katanya Bikin Anak Sukses, Nyatanya 7 Nasihat Ini Cuma Bikin Ribet!

Hasni Rania

PARENTING itu emang nggak ada buku manualnya yang pasti. Tapi, bukan berarti semua nasihat dari orang dulu itu cocok diterapin ...

Tinggalkan komentar