
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita berinisial A di Kabupaten Bandung kembali mencuat ke publik setelah korban membagikan bukti kekerasan yang dialaminya melalui media sosial.
Video dan foto yang menunjukkan luka lebam pada tubuhnya menjadi viral, memicu keprihatinan luas dan mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Korban, yang diketahui berprofesi sebagai Public Relations, sebelumnya pernah melaporkan kasus serupa pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai antara A dan suaminya.
Baca Juga
Kini, dengan bukti baru yang diunggah di media sosial, pihak kepolisian kembali membuka penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, seperti dikutip Parentnial dari detikJabar, Kamis (10/4/2025), menyatakan bahwa lebih dari lima saksi, termasuk dokter yang melakukan visum, telah diperiksa.
Status terduga pelaku saat ini masih sebagai saksi, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.
Pelajaran Penting bagi Keluarga
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran berharga bagi kita sebagai pasangan suami istri (pasutri), terutama mengenai pentingnya komunikasi terbuka. Masalah dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui dialog yang jujur dan terbuka antara pasangan.
Jalur penyelesaian masalah dengan kekerasan tidak akan pernah menuntaskan apapun selain memicu timbulnya masalah berikutnya. Karena itu, jangan pernah menormalisasi kekerasan.
Menganggap kekerasan sebagai hal biasa atau bagian dari konflik rumah tangga dapat berdampak buruk bagi semua anggota keluarga.
Disamping itu, korban KDRT perlu mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar dan memahami bahwa hukum melindungi mereka dari kekerasan.
Membangun Rumah Tangga Samara
Dalam Islam, rumah tangga ideal adalah yang dibangun atas dasar Samara, yaitu sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (rahmat). Al-Qur’an menyebutkan:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Kekerasan dalam rumah tangga bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya memperlakukan istri dengan baik:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, dalam Islam, kekerasan terhadap pasangan tidak dibenarkan, dan penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan penuh kasih sayang.
Kasus KDRT di Bandung ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari semua pihak.
Dengan membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang, kita dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan.[]