Iklan

Bersatu Memuliakan Guru

Admin
Sabtu, Januari 23, 2016 | 03:00 WIB Last Updated 2017-02-28T00:14:03Z
SEORANG guru SD di Majalengka, Jawa Barat, dicukur oleh orang tua siswa. Pasalnya, orang tua siswa tidak terima karena anaknya dicukur oleh guru bersangkutan.

Guru itu menerima intimidasi, harus berperkara di pengadilan, meskipun akhirnya divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Kabar tentang pencukuran guru oleh orang tua siswa sungguh terasa menampar.

Siapa pun yang berprofesi sebagai pendidik, atau memiliki kedekatan emosional dengannya, akan merasa bahwa kemuliaan guru telah direndahkan. Sebagai seorang pendidik guru dibebani dengan ekspektasi demikian tinggi, namun pada saat yang sama harus menanggung risiko diri dan profesinya dilecehkan.

Kejadian di Majalangka barangkali hanya fenomena gunung es. Dari sekitar tiga juta guru di Indonesia, bisa jadi ada puluhan atau ratusan yang mengalami penistaan. Oleh karena itu, perlu ditempuh berbagai ikhtiar agar guru kembali pada posisi sosialnya sebaga profesi mulia, memuliakan, dan termuliakan.

Kelas dan Modal

Cara masyarakat memandang guru merupakan akumulasi atas pergaulan guru dalam ruang sosial tertentu. Secara personal dan komunal guru merupakan satuan sosial yang menempati ruang sosial.

Dalam ruang sosial itulah guru menjalin jejaring relasi yang unik dengan masyarakat. Pada satu situasi dapat berelasi secara koordinatif, namun ada situasi lain dapat berelasi secara konfrontatif.

Sebagai entitas, guru menjadi pemain yang bermain di ruang sosial, berebut posisi yang menguntungkan dengan entitas lain. Untuk mencapai posisi yang ideal, guru melakukan serangkaian tindakan yang berkonsekuensi pada terakumulasinya modal. Semakin tepat dan positif tindakan yang diambil, semakin terakumulasi modal yang dimiliki.

Sebaliknya, jika tindakan yang diambil justru keliru, modal yang dimilikinya berkurang. Para sosiolog merinci ada empat jenis modal yang memiliki determinasi terhadap kekuatan seseorang dalam ruang sosial, yaitu modal intelektual, modal sosial, modal finansial, dan modal simbolik.

Secara sederhana, modal intelektual berkaitan dengan pengetahuan dan wawasan yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu. Intelektualitas bukan hanya berupa pengetahuan ensiklopedik, melainkan pengetahuan yang dibumikan dalam konteks ruang dan waktu tempat seseorang hidup. Modal sosial biasanya dikaitkan dengan jaringan.

Modal sosial berkaitan dengan posisi dirinya dalam masyarakat yang berpengaruh terhadap bagaimana orang lain menyikapinya. Dalam praktik, modal sosial dapat berwujud dalam bentuk persahabatan, pengaruh, dan ketersohoran.

Semakin baik modal sosial seseorang, ia memiliki kekuatan semakin kuat untuk menjadikan gagasan personalnya menjadi gagasan publik. Modal finansial berkaitan dengan penguasaan aset ekonomi. Modal finansial memengaruhi daya tawar seseorang dalam transaksi ekonomi.

Daya tawar ini berkorelasi terhadap keleluasaan seseorang memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar dalam masyarakat ekonomi. Akumulasi modal finansial yang baik berkorelasi positif terhadap kesejahteraan dan pilihan-pilihan ekonomi yang semakin luas. Selain ketiganya, modal simbolik juga memiliki determinasi yang besar.

Modal simbolik memungkinkan ketiga jenis modal di atas dapat dipahami dan diakui keberadaannya oleh orang lain. Akumulasi modal simbolik akan melahirkan kepercayaan dan legitimasi. Guru-guru di Indonesia sebenarnya memiliki tiga pendukung yang memiliki kekuatan cukup handal.

Ketiga pendukung tersebut dapat membuatnya mengakumulasi empat jenis modal tersebut jika dikelola dengan benar. Ketiga pihak tersebut adalah lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), pemerintah, dan organisasi profesi.

LPTK memiliki tugas yang spesifik memberikan bekal pengetahuan yang baik ketika calon guru menempuh pendidikan dan berlanjut saat guru menjalani tugasnya. Tidak hanya pengetahuan tentang materi yang akan diajarkan, LPTK juga memberi pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan tersebut diajarkan.

LPTK juga memberikan pengetahuan sosiologis dan filososif pendidikan agar guru dapat membumikan pengetahuan yang dimilikinya pada konteks zaman tempatnya mengajar tanpa kehilangan substansinya.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan pengakuan yuridis yang baik terhadap posisi guru. Pengkuan telah tertuang melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Pengakuan pemerintah masih penting karena guru memerlukan kepercayaan, otoritas kultural, dan legitimasi ketika ia menjalankan tugasnya.

Adapun organisasi profesi memiliki tugas spesifik melakukan advokasi ketika guru mengalami masalah sosial dan hukum. Keberadaan organisasi profesi sebesar PGRI mestinya bisa membuat guru memiliki jaringan luas. Bangsa kita telah menimpakan tanggung jawab yang demikian besar kepada para guru.

Tidak fair jika tanggung jawab tersebut tidak diimbangi dengan hak-hak dasar. Kejadian di Majalengka dapat menjadi pelajaran, diperlukan lebih dari sekadar niat baik untuk menjaga kemuliaan guru.

___________
*) PROF DR FATHUR ROKHMAN, M.HUM, penulis adalaH Rektor Universitas Negeri Semarang. Artikel ini publikasikan pertama kali di harian SUARA MERDEKA, 09 Januari 2016. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersatu Memuliakan Guru

Trending Now

Iklan