Iklan

Merebaknya Minuman Keras dan Masa Depan Generasi Bangsa

Admin
Selasa, Januari 03, 2017 | 09:12 WIB Last Updated 2017-02-27T22:42:53Z
KEMBALI menyayat hati, lima siswa sekolah dasar di Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, nekat berpesta minuman keras di kelas.

Mereka menenggak miras di sela-sela pelajaran ketika guru lengah. Miras yang dikonsumsi adalah jenis anggur dan oplosan alkohol 70 persen serta minuman berenergi.

Tak hanya itu, seperti dilansir Samarinda Pos, bocah-bocah itu juga sesekali mencampur obat sakit kepala ke dalam miras yang ditenggak.

Gara-gara pengaruh miras tersebut, sikap mereka pun jadi tak terkendali, berulah ketika ditegur guru, sampai berani menantang guru berduel

Potret kelam dunia pendidikan Indonesia menghantui seolah tak henti terjadi. Sebuah ironi menimpa calon penerus generasi.

Entah apa yang terjadi, miras pun telah sampai pada tataran dunia pendidikan. Mudahnya memperoleh miras dan merebaknya contoh prilaku konsumsi miras menjadi bukti bobroknya sistem yang diterapkan saat ini.

Pemerintah tidak tegas dalam upaya menutup pintu produksi dan peredaran miras. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat.

Ini sekaligus semakin membuktikan bahwa masyarakat yang bebas dari bahaya khamr (miras) tidak akan terwujud dengan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem Kapitalis-Demokrasi hanya memikirkan pemilik modal, hanya memikirkan perut dan materi segelintir pengusaha rakus.

Terkait miras (khamr), Islam dengan tegas mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)

Syaikh Ali ash-Shabuniy di dalam Tafsir ayat al-Ahkam (I/562) menyatakan bahwa ayat berikutnya menyebutkan berbagai keburukan untuk mengisyaratkan bahaya yang besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan meminum khamr.

Allah berfirman (yang artinya): Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (TQS al-Maidah [5]:91)

Nabi Muhammad Rasululillah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam juga sudah memperingatkan:

« اِجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ »

Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)

Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:

« جَلَدَ النَّبِىُّ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ »

Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah sunnah (HR Muslim).

Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb.

Rasul saw bersabda:

« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَ »

Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya (HR. Ahmad).

Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dan sebagainya. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.

Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan.

Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr. Sudahlah jelas jika Islam diterapkan, kasus seperti di atas pun tidak akan terjadi. Jangankan anak SD, orang dewasa pun akan enggan melakukannya dengan melihat konsekuensi hukuman yang akan diterima.

Selain itu, keluarga dan kurikulum yang diterapkan di sekolah berperan penting dalam penanaman nilai pendidikan dan karakter siswa. Tidak hanya kognitif, tetapi afektif juga slah satu aspek yang perlu diperhatikan dan dibentuk dalam diri siswa.

Pembentukan karakter harus dikemas sedemikian rupa dan berbanding lurus dengan lignkungan sekolah yang bisa mengkondisikan siwa untuk berprilaku baik.

Sangatlah mudah mencapai tujuan pendidikan dalam Islam, yaitu membentuk syakhsiyah Islam (kepribadian Islam), memperkaya tsaqofah (pengetahuan) tentang Islam, dan menguasai Iptek jika semua elemen di dalamnya bekerjasama dengan baik.

Siswa berakhlak baik, guru dan sekolah menerapkan kurikulum yang sesuai dan keluarga yang terus mengontrol perkembangan anaknya, serta Negara yang menjadi institusi penjaga, pelindung, dan pengatur semua  aktivitas berjalan sesuai ketentuan Islam.

Melihat fenomena yang terjadi, maka wajib untuk setiap muslim menerapkan syariah Islam secara utuh.  Karena Islam adalah solusi dari Sang Maha Pembrei Solusi.

Untuk itu, mari kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam sebuah institusi yang telah ditetapkan oleh Islam yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallaah a’lam bi ash-shawâb.

_______
IMAS SITI MASITOH, penulis adalah aktivis Kajian Islam Mahasiswa
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merebaknya Minuman Keras dan Masa Depan Generasi Bangsa

Trending Now

Iklan