Iklan

Menteri PPPA Ancam Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosa Anak, LPAI Minta Petunjuk Teknis

Keluargapedia
Rabu, Oktober 11, 2017 | 11:39 WIB Last Updated 2017-10-11T04:43:13Z
BEBERAPA waktu lalu linimasa media sosial dan media arus utama santer memberitakan bocah perempuan 7 tahun diperkosa. Publik geram.

Umumnya masyarakat mengecam kejahatan tersebut. Tak kurang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pun turut bersuara.



Menteri Yohana bahkan mengecam kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di Jayapura itu. Yohana berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal bahkan bisa dikebiri.

"Dalam hal korban mengalami luka berat atau terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun serta diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik," tegas Yohana dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2017) .

Yohana mengatakan pemerkosa melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana pokok adalah 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Yohana mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

"Tidak hanya terhadap anak-anak kita sendiri, tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalkan kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak," ujarnya.

Kebiri, Efektifkah?
Namun, pertanyaan besarnya, mampukah ancaman hukuman kebiri meredam aksi kejahatan seksual yang seringkali menimpa anak-anak.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menilai ancaman kebiri masih sebatas narasi.

"Bukan kali ini saja Menteri Yohana menyampaikan ancaman kebiri. Berulang kali. Tapi kapan akan terealisasi. Bahkan mundur sedikit, sebatas petunjuk teknisnya pun entah kapan akan difinalisasi," kata Reza dalam obrolan WhatsApp kepada Keluargapedia baru baru ini.

Lagi pula, menurut Reza, terlalu berlebihan untuk menjadikan (ancaman) kebiri sebagai cara untuk memunculkan efek jera.

Di Jerman, sebut Reza, kebiri dilakukan berdasarkan permintaan si napi predator seks.

"(Di Jerman) wajar mujarab, karena berangkat dari kesadaran dan keinginannya sendiri. Kebiri adalah bagian dari rehabilitasi," ungkap Reza.

"Namun di sini, kebiri adalah hukuman an sich. Predator yang bermotif kontrol dan amarah, setelah dikebiri malah semakin marah. Bukannya jera, malah kian berbahaya," pungkas Reza prihatin.

Kronologi kejadian pemerkosaan bocah di Jayapura yang mengenaskan itu berawal saat korban pergi ke luar rumah. Korban tidak memberi tahu neneknya maupun anggota keluarga lain saat akan keluar.

Saksi yang sedang melaksanakan ibadah di rumahnya melihat bocah itu tengah berjalan dari arah bukit atau gunung belakang BTN Wali Kota Tanah Hitam.

Saat ditemukan, bagian belakang tubuh bocah itu penuh dengan darah. Dia dibawa ke rumah saksi lalu dibawa ke RSUD Abepura.

NANANG HANANI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menteri PPPA Ancam Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosa Anak, LPAI Minta Petunjuk Teknis

Trending Now

Iklan