BERITA seorang siswa sekolah dasar (SD) menghamili siswi sekolah menengah pertama ( SMP) menjadi perhatian dari berbagai kalangan.
Dalam berita yang viral beredar, siswi SMP tersebut kini tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Kehamilan tersebut diketahui setelah pihak sekolah memeriksakan siswi tersebut ke Puskesmas setempat pada Sabtu (19/05/2018) karena siswi tersebut terlihat kurang sehat.
Petugas medis di Puskesmas menyatakan bahwa siswi tersebut positif Hamil. Pihak sekolah memberitahukan kejadian ini ke pihak keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya siswi tersebut mengaku siapa ayah bayi di kandungannya, yakni seorang siswa kelas V SD.
Saat Ujian Winny Isnaeni, ketua Lembaga Perlindungan Anak Tulungagung, memberikan pendapatnya melalui saluran telepon kepada Kompas.com, Rabu (23/5/2018).
“Meski masih SD, usianya sudah 13 tahun karena beberapa kali tidak naik kelas. Sebetulnya di Jawa Timur banyak sekali kasus serupa dan di Tulungagung ini menjadi perhatian karena lelaki-nya masih SD,” terang Winny seperti dikutip Kompas.com.
Pihak keluarga siswa SD dan siswi SMP sebenarnya sepakat untuk menikahkan keduanya. Namun pihak kantor urusan agama (KUA) setempat menolak dengan alasan calon mempelai pria maupun wanita masih di bawah umur.
“Dengan menikahkan keduanya belum tentu sebagai jalan keluar. Bisa menjadi lebih baik, bisa jadi justru situasi tambah keruh. Pernikahan ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Dan kedua ini masih anak-anak yang belum memahami arti sebuah pernikahan,” lanjut Winny.
Menurut dia, pihak lembaga perlindungan anak akan melakukan asesmen terlebih dahulu, bagaimana situasi kedua keluarga serta melakukan pendampingan.
Menurut dia, pernikahan di bawah umur bisa menimbulkan masalah baru. Secara psikologis sebagai orang tua, jika anaknya di luar nikah maka bentuk pertanggungjawabannya adalah menikahkan keduanya.
Padahal di sisi lain, anak-anak tersebut menjalani asesmen guna pemetaan kebutuhan. Mereka juga butuh pemulihan secara psikologis yang harus ditangani oleh psikolog.
Winny melanjutkan, kasus yang dialami oleh siswa SD dan siswi SMP tersebut bukan melanggar undang-undang, akan tetapi merupakan pelanggaran hak atas anak-anak.
“Setelah kami lakukan asesmen, lanjut ke pernikahan atau tidak kami serahkan kepada masing-masing orang tua,” pungkas Winny.
_____
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Anak SD Hamili Siswi SMP, Lembaga Perlindungan Anak Akan Lakukan Pendampingan",
Home
Anak
Fenomena
Heboh Anak SD Hamili Siswi SMP, Lembaga Perlindungan Anak Akan Lakukan Pendampingan
Trending Now
-
Foto: Pixabay PUTUS asa itu biasa. Yang luar biasa adalah ketika kamu mampu bangkit dari keterpurukan. Lalu kembali melawan rasa ketida...
-
Nabi Dzulkarnain diketahui pernah memimpin banyak negara-bangsa di dunia (Foto: Harunyahya ID) Oleh Arviati Rohana* MUKJIZAT adalah kehenda...
-
Foto: Forbes PERTUMBUHAN teknologi digital kian tak terbendung. Tak terkecuali di Indonesia. Tak heran banyak orangtua yang mendorong anak-...
-
WALAUPUN insiden ini langka terjadi, namun tetap perlu kewaspadaan yang ekstra. Khususnya mengetahui langkah pertama yang harus dilakukan d...
-
BERHUTANG seakan sesuatu yang tidak aneh lagi bagi beberapa orang. Namun jika sejak remaja sudah dibiasakan untuk berutang, maka itu akan m...