PROSTITUSI online anak-anak pada dasarnya merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang. Ini bisa direspon dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Karena memakai media online, menurut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), Seto Mulyadi, kejahatan tersebut bisa tersangkut ke UU ITE dan UU Pornografi sebab hitam putihnya persoalan sudah terang benderang.
Namun, sambung Kak Seto, masalah akan menjadi semakin pelik ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri.
"Jika ya (melakukan pembiaran), orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan," kata Kak Seto melalui keterangan tertulis diterima Keluargapedia.com, Jum'at (17/03/2017).
Kak Seto menilai persoalan prostitusi anak kian meresahkan apabila terjadi keabsurdan berpikir yang boleh jadi dialami korban kanak-kanak dan orangtua mereka.
Sebagai contoh, ia menyebutkan tentang kasus Emon, pedofil Sukabumi. Sejumlah anak dan orangtua menyebut diri mereka sebagai korban. Tapi bukan korban eksploitasi seksual, bukan korban kejahatan seksual, melainkan korban utang-piutang.
"Mereka merasa dirugikan Emon karena sang pedofil tidak membayar mereka sesuai kesepakatan. Jadi, bagi korban dan orangtua mereka, integritas tubuh anak bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh dari pelaku," katanya.
Padahal, tegas dia, kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, dll.
Permisif dan desakralisasi seks
Orangtua atau lingkungan yang tak kondusif dalam mendukung terselenggaranya kepengasuhan dinilai dapat menjadi celah terjerumusmnya anak-anak menjadi permisif dan tak sadar masuk ke lembah perdagangan orang.
Kak Seto tak menampik asumsi tersebut. Menurut dia, sangat merisaukan bahwa keabsurdan itu juga telah dialami oleh banyak anak-anak kita dengan alasan "demi pulsa, demi kosmetik, demi karcis bioskop" dan sejenisnya.
"Apabila orangtua berperilaku sebagaimana di atas, maka di samping dikenakan pidana, kuasa asuh orangtua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh Undang-undang Perlindungan Anak. Undang-undnag TPPO juga menyebut adanya restitusi bagi korban," tegas Kak Seto.
Kak Seto menilai secara umum memang seksualitas telah mengalami desakralisasi. Dia menyebutkan di antara indikatornya toko-toko kelontong berlisensi mendisplay kondom di counter depan meja kasir.
"Saya pernah bertanya, kapan dan siapa pembeli kondom tersebut. Kasir menjawab, paling laris adalah pada malam akhir pekan dan pembeli paling banyak adalah anak-anak remaja. Saya berulang kali menegur toko-toko tersebut, tapi tak digubris," tegasnya.
Perlunya basis data pelaku
Lantas, bagaimana dengan kasus prostitusi anak-anak lainnya dan bagaimana rehabilitasi bagi korban?
Menurut Kak Seto, Indonesia perlu punya basis data. Basis data tentang pelaku harus terbuka untuk publik demi menangkal aksi residivisme.
"Basis data tentang korban harus tertutup, semata-mata untuk kepentingan rehabilitasi," imbuhnya. (NURSELINA)
Trending Now
-
MARSHALL Bruce Mathers III, atau lebih dikenal sebagai Eminem, adalah seorang legenda hidup dalam dunia hip-hop, namun perjalanan hidupnya t...
-
BERHUTANG seakan sesuatu yang tidak aneh lagi bagi beberapa orang. Namun jika sejak remaja sudah dibiasakan untuk berutang, maka itu akan m...
-
WALAUPUN insiden ini langka terjadi, namun tetap perlu kewaspadaan yang ekstra. Khususnya mengetahui langkah pertama yang harus dilakukan d...
-
Nabi Dzulkarnain diketahui pernah memimpin banyak negara-bangsa di dunia (Foto: Harunyahya ID) Oleh Arviati Rohana* MUKJIZAT adalah kehenda...
-
MENDIDIK anak di era digital yang serba cepat ini bukan hal yang gampang. Banyak banget orang tua yang sering merasa kewalahan menghadapi b...