Iklan

Suburnya Korupsi di Bangku Legislatif

Admin
Senin, Februari 20, 2012 | 11:54 WIB Last Updated 2017-02-27T22:45:06Z
Oleh Zainal Arifin, S.Pd*



KALTIMTODAY -- Kucing-kucingan selama ini antara koruptor dan Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai dengan babak baru. Para politisi yang terlibat kasus suap dan korupsi mulai bergeliat menyiapkan jurus untuk menyelamatkan citra dirinya, sementara KPK yang dinakhodai Abraham Samad sedikit mulai kelihatan taringnya.

Dengan mencuatnya beberapa nama anggota DPR yang statusnya naik menjadi tersangka, bisa dibilang ini awal yang menjanjikan bagi rakyat yang telah lama muak akan kinerja pejabat negeri ini. Namun sejauh mana proses hukum ini berlanjut dan menjatuhkan sanksi yang adil, belum ada pihak yang siap menggaransikan.

Rakyat semakin mantap menjustifikasikan bahwa ladang koruptor tersubur negeri ini ada di legislatif. Munculnya nama beberapa anggota DPR terkait kasus TIPIKOR selama ini sebenarnya sudah membuktikan jika yang menghabiskan uang rakyat adalah wakil rakyat itu sendiri. Kursi legislatif begitu empuk bagi koruptor, hal inilah yang memotivasi banyak orang rebutan duduk di DPR dengan jargon-jargon yang berusaha memikat rakyat.

Lalu, masihkah kita percaya pada mereka dan membanggakan demokrasi yang telah melahirkan koruptor seperti mereka?

Indikasi lain yang menunjukkan lahan legislatif sangat berpotensi koruptif adalah undang-undang yang merupakan produk DPR itu sendiri. UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada presiden dan DPR untuk menyusun RUU APBN.

Pada Pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, sedangkan pasal 23 ayat 2 memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD.

Otorisasi DPR dalam menentukan APBN begitu kuat, yaitu dapat menolak RUU APBN yang diajukan presiden (Pasal 23 Ayat 3). Lebih diperkuat dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Sementara di Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Kemudian pada Pasal 15 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 memberikan kewenangan yang lebih kuat lagi kepada DPR dengan menentukan bahwa, "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja".

Sedangkan pada ayat sebelumnya (pasal 15 ayat 3) menjelaskan bahwa DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN selama tidak mengakibatkan defisit anggaran. Bukankah anggaran negeri kita selama ini defisit?

Analisis di atas cukup membuktikan bobroknya sistem demokrasi, apa yang menjadi aturan tidak sesuai dengan kaidah strukturisasi dalam sebuah lembaga kepemerintahan. Buktinya, dalam hal APBN tersebut DPR tidak hanya memegang kekuasaan legislatif, namun juga melaksanakan kekuasaan eksekutif dengan ikut campur dalam menentukan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Yang mana kewenangan itu merupakan kekuasaan penuh seorang presiden sebagai kepala eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sebenarnya pemerintah dapat menolak intervensi DPR agar tidak terlalu campur tangan demi menghindari TIPIKOR dalam proses penyusunan APBN. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa fungsi budgeting (penyusunan APBN) merupakan fungsi yang melekat pada kekuasaan presiden sebagai kepala eksekutif penyelenggaraan pemerintahan. Permasalahannya, antara oknum di lembaga eksekutif dan oknum di lembaga legislatif masing-masing mempunyai kepentingan pribadi.

Nihilnya Spiritual Pengontrol Keimanan
Kembali pada kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat legislatif negeri ini. Selain adanya peluang dalam undang-undang yang penuh rekayasa, keyakinan sebagian anggota DPR masih jauh dari nilai religius. Alhasil, mereka begitu mudah tergiur dan terjebak dalam hipnotis iblis untuk berbuat kemungkaran dibalik kekuasaannya. Kontrol keimanan yang kurang inilah membuat mereka jauh dengan Allah SWT dan meninggalkan rambu-rambu yang telah ditentukan dalam Al-Quran.

Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya, yang artinya: “Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Al An’aam, 165).

Jadi, semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin besar juga peluang dia untuk menerima ujian dari Allah SWT.

Terkadang manusia berbuat semena-mena memanfaatkan pangkat yang melekat pada dirinya. Hak orang lain terutama rakyat kecil menjadi mangsa demi memperbesar “perutnya” sendiri. Dan begitu mudah mereka melakukan lobying apabila kejahatannya tercium public.

Hitunglah, sudah berapa banyak tersangka korupsi yang melenggang begitu saja setelah beberapa bulan (mungkin lebih cepat lagi) dalam menjalani proses hukumnya. Sanksi yang dijalaninya tidak lebih berat bila dibanding dengan hukuman yang dirasakan pencuri sandal jepit.

Dengan system peradilan “yang kuat yang menang”, pejabat legislatif hari ini semakin jauh meninggalkan fungsinya sebagai wakil rakyat. Mereka lupa bahwa saat diamanahi untuk mewakili aspirasi rakyat, Allah SWT senantiasa mengawasinya dan sesekali mengujinya.

Dan, sebagian besar anggota legislatif tidak sadar saat ujian itu datang, mereka terlalu asyik akan status dan kewenangannya. Maraknya kasus korupsi, suap, narkoba, perkosaan, perselingkuhan dan kasus lainnya yang belum terdengar public, merupakan fakta jika pejabat legislatif kali ini tiada lagi memiliki kontrol diri yang berasal dari spiritual yang tinggi.

Sebagai penutup goresan ini, penegasan akan pentingnya membangun kesadaran untuk tegakkan hukum di Indonesia mesti menjadi prioritas bersama. Menerapkan aturan hidup yang benar-benar objektif dan mampu memberi manfaat kepada makhluk hidup seisi jagad raya ini. Dan aturan itu semua telah terakomodir di dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang disampaikan Rosulullah SAW kepada umat manusia.

Bila setiap pribadi telah memiliki tertib hukum sesuai syari’at-Nya, sudah pasti kesejahteraan hidup dalam berbangsa dan beragama akan terwujud sebagaimana janji Allah SWT dalam Al-Quranul Karim. Amiin wa Insya Allah!

*Penulis adalah Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Suburnya Korupsi di Bangku Legislatif

Trending Now

Iklan