Iklan

Negatif bagi Anak, Menteri PPPA Sesalkan Karya Seni #Makanmayit

Admin
Selasa, Februari 28, 2017 | 15:07 WIB Last Updated 2017-02-28T08:07:29Z
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Susana Yembise menyesalkan beredarnya karya seniman bertajuk #makanmayit dan meminta hal itu tidak disebarluaskan karena rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat khususnya bagi anak-anak.

“Hal ini sangat disayangkan, karya seni anak bangsa seharusnya merupakan ekspresi dari kreativitas yang diciptakan dan mengandung unsur keindahan bukan yang justru melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan agama," kata Yohana Yembise dalam keterangan resminya dilansir Selasa (28/02/2018).

Dia melanjutkan, negara ini melindungi anak-anak Indonesia sejak mereka masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak tercermin dalam karya seni ini.

Seperti diwarta, belakangan marak diperbincangkan di media sosial terkait karya seni dari seniman muda Indonesia, yang mengusung tajuk #makanmayit. 

Karya seni yang didalangi oleh Natasha Gabriella Tontey ini, menampilkan makanan berbentuk tubuh bayi dan otak bayi yang dibuat dari ASI (Air Susu Ibu) dan juga keringat ketiak bayi.

Makanan tersebut kemudian disuguhkan dalam suatu gelaran pameran di Footurama Jakarta pada bulan Januari 2017.

Yohana menilai, penggunaan ASI dan keringat ketiak bayi yang dimasukan ke dalam bahan makanan merupakan suatu hal di luar akal sehat dan tidak lazim untuk dilakukan. ASI menurutnya bukanlah konsumsi bagi orang dewasa.

“Penyalahgunaan ASI melalui karya seni yang disebarluaskan melalui pesan visual ini sangat rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena sesuatu yang tidak lazim jika digunakan akan menimbulkan protes di masyarakat,” terang Menteri Yohana.

“Belum lagi dampak bagi anak-anak kita yang melihat pesan visual ini melalui media sosial. Bukan hal yang mustahil anak-anak akan meniru perilaku tersebut”, tambahnya.

Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali karya seni ini di media sosial.

Sebab, lanjut, dengan menyebarluaskannya maka kita telah berkontribusi dalam penyebarluasan konten yang negatif bagi anak-anak.

Yohana mengatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan dijamin dalam pasal 28 c UUD 1945 ayat 1 namun tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.

“Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP kesusilaan”, imbuh Menteri Yohana.

Dia menambahkan, adanya kasus ini memungkinkan munculnya modus penjualan organ tubuh yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia. Hal ini mengingat sudah banyak kasus serupa terjadi di luar negeri. (Vernando Alba)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Negatif bagi Anak, Menteri PPPA Sesalkan Karya Seni #Makanmayit

Trending Now

Iklan